WALIMATUL ARS

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى جَعَلَ النِّكَاحَ مِنْ اَحَدِ سُنَنِ الْمُؤَكَّدَاتِ، لِأَنَّ بِهِ سَبَبًا لِوُجُوْدِ الذُّرِّيَّاتِ، وَجَعَلَ أَوْلَمَهُ مِنْ اَفْضَلِ الْعِبَادَاتِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ نِالْمُؤَيَّدِ بِاْلَمُعْجِزَاتِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ جَاهَدُوا لِلصَّالِحَاتِ. أَمَّا بَعْدُ.
حَضْرَةَ الْمُكَرَّمِيْنَ para Ulamaul Alimin. Para bapak kyai yang kami mulyakan. Para tamu undangan walimatul ars yang kami hormati. Para hadirin sekalian yang kami hormati.
Berbicara tentang walimah ini sudah tidak terpandang asing lagi dikalangan umat Islam. Apalagi masa sekarang ini mengadakan walimah sudah membudaya dan mentradisi dikalangan masyarakat, bahkan setiap orang yang punya hajat seakan-akan tidak ketinggalan mengadakan walimah.
Pada asal mulanya mengadakan walimah itu memang anjuran dari Rosulullah SAW. Pada suatu saat sahabat Abdurrahman bin Auf itu menceritakan kepada Rosulullah SAW bahwa dirinya baru saja melaksanakan nikah dengan mahar atau mas kawin berupa emas seberat biji kurma, lalu beliau dido’akan barokah oleh Rosulullah SAW dan dianjurkan mengadakan walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.
Rosulullah SAW sendiri juga pernah mengadakan walimah pada pernikahannya sendiri. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah, karena mengikuti ajaran Rosulullah SAW.
Para hadirin yang berbahagia!
Adapun walimah itu bentuknya bermacam-macam, ada kalanya walimatul ars atau walimah manten, adakalanya walimah sunatan atau walimah khitan, adakalanya juga walimah kelahiran dan lain sebagainya. Namun diantara sekian banyak walimah-walimah itu yang diwajibkan didatangi adalah walimah manten, sedangkan walimah selain manten itu mendatangi hukumnya sunnat sepanjang dalam forum atau majelis walimah itu tidak ada udzur sara’ yang mencegah untuk hadir.
Para hadirin yang berbahagia!
Lalu mengapa kok hukumnya mendatangi walimah itu berbeda-beda? Kalau walimah manten itu mendatangi hukumnya wajib, sedangkan walimah selain manten hukumnya sunnat. Dalam hal ini menurut ulama’ ada yang menjelaskan kalau mendatangi wlimah manten itu hukumnya wajib karena dalam majelis terrsebut semua orang merasa gembira dan senang, tiada seorangpun yang merasa gelisah atau sakit. Termasuk orang yang menjadi kemanten merasa senang, yang diundang juga merasa senang, yang mengundang merasa senang, maka mendatangi hukumnya wajib.
Begitu juga dengan walimah kelahihran bayi, mendatangi juga tidak wajib, karena pada majelis tersebut yang diundang senang, yang mengundang senang, namun ibu yang melahirkan merasakan sakit. Maka mendatangi walimahnya tidak wajib.
Para hadirin yang berbahagi!
Pada saat ini kita menghadiri walimah manten atau pernikahan, maka yang kami bicarakan disini adalah tentang nikah.
Kata nikah bersal dari bahasa arab yang terdiri dari tiga huruf diantaranya yaitu huruf nun, kaf dan ha’. Ketiga huruf tersebut mempunyai arti sendiri-sendiri.
Yang pertama, huruf NUN, singkatan dari kata Nikmat. Jadi orang yang sedang melaksanakan nikah itu tentu merasa nikmat waktu malam nikmat, waktu siang nikmat dan waktu apapun nikmat.
Yang kedua, huruf KAF, itu singkatan dari kata Karomah (keramat). Jadi orang yang sudah nikah itu keramat. Artinya mulya. Buktinya, kedua mempelai yang kita walimahi saat sekarang ini paling mulya. Duduknya saja diatas dan dihiasi dengan perhiasan yang paling indah. Bagaikan raja dan permaisuri. Iya buka???!
Yang ketiga, huruf HA’, artinya Hikmah. Jadi setiap orang yang sudah melaksanakan nikah ini hikmahnya banyak. Diantaranya sebab nikah itu hikmahnya saudaranya menjadi bertambah banyak dan lagi menambah ketenangan hidup. Biasanya kalau masih bujang kalau berjalan matanya melirik-lirik, kalau dikamar sendirian banyak melamun, apalagi kalau musim hujan, udara dingin, kademen. Hikmah yang lain, kalau ada masalah, ada yang diajak musyawarah. Dan ada yang diajak gotong royong. Lebih dari itu, hikmahnya nikah demi untuk mewujudkan keturunan, menciptakaan kader-kader muslim agar dapat melestarikan kejayaan agama dan bangsa di masa yang akan datang.
Maka dari itu Rosulullah SAW menganjurkan pada generasi muda yang sudh mampu mencari mas kawin agar melaksanakan nikah. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim:
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (متفق عليه)
Artinya:
Wahai generasi muda, barang siapa diantara kamu sudah mempunyai biaya nikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menenangkan pandangan mata dan menjaga farji. Dan barang siapa belum mampu, maka berpuasalah karena dengan puasa itu mengekang syahwat. (H.R. Bukhori Muslim)
Para hadiri yang berbahagia!
Ada tiga N dan tiga A yang harus dijadikan pedoman bagi suami istri, yaitu Nyandang, Nyanding dan Nyandung. Nyandang maksudnya, suami wajib membelajani istri, baik sandang maupun pangan. Nyanding maksudnya suatu pedoman yang harus dilaksanakan yakni suami dan istri harus punya rasa kasih sayang agar rumah tangga selalu damai. Nyandung maksudnya suami harus punya kebijaksanaan mau menegur dan mendidik serta membenarkan sang istri kalau istri berbuat salah.
Kalau tiga A, yaitu: Asah, Adih dan Asuh. Maksudnya Asah, suami harus menganjurkan sang istri untuk hidup bergaul di masyarakat dengan tetangganya kanan dan kiri, sehingga tidak kelihatan asing terbeku dirumah.
Asih artinya suami harus punya rasa kasih sayang seakan-akan tidak ada wanita yang lebih cantik daripada istrinya. Dan bagi istri tidak ada orang lain yang lebih ganteng daripada suaminya.
Asuh artinya suami harus bisa mendidik kepada sang istri pada pendidikan agama, ibadah, meramut anak-anak, dan lain sebagainya.
Para hadirin yang berbahagia!
Rupanya hadirin sekalian sudah terlalu payah dan sudah lama duduknya di kursi, maka sangat kurang tepatlah kami memperpanjang bicara. Maka kami cukupi sekian, kurang lebihnya kami mohon maaf.
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© K4ng Thowil | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger
back to top