Jacques Chirac bikin ulah. Pasalnya, doi merestui lahirnya undang-undang larangan penggu-naan simbol-simbol keagamaan di sekolah negeri atau sarana umum dalam pidatonya pada tanggal 17 Desember 2003. Walhasil, kerudung dan jilbab, topi bundar khas Yahudi (yarmelke), dan tanda salib besar nggak boleh beredar di negeri sekular dengan jumlah penduduk muslim sekitar 5 juta orang ini.
Malah doi mengatakan secara khusus kalo penggunaan jilbab merupakan bentuk agresi. �Mengenakan kerudung, apakah disengaja atau tidak, adalah merupakan jenis agresi yang sulit bagi kami untuk menerimanya,� cetus Chirac ketika berlangsung pertemuan dengan para mahasiswa di Pierre Mendes France School di ibukota Tunisia Sabtu (6/12/2003). ( Eramus-lim.com, 08/12/2003 )
Nggak heran kalo protes terhadap kebijakan Perancis ini mengalir deras bak air bah dari berbagai belahan dunia; mulai dari London, Paris, Lebanon, sampai Indonesia.
Cuma masalahnya, apa iya jilbab itu cuma simbol doang seperti penilaian mereka? Atau ada udang di balik bakwan atas pelarangan resmi penggunaan jilbab yang lagi rame ini?
Benih kebencian kaum kufar
Sobat muda muslim, tindakan diskrimi-nasi kaum kufar terhadap kaum Muslim sudah sering terjadi. Kali ini kasus pelarangan jilbab di beberapa negara sekular kembali menghiasi media massa. Meski banyak menuai protes, Perancis tetep keukeuh mengatakan negaranya kudu bebas dari simbol keagamaan macam jilbab. Padahal katanya mereka menjunjung tinggi kebebasan menjalankan ajaran agama bagi para pemeluknya. Weh, ini mah sama aja menjilat ludah sendiri. Iih..jijay deh.
Tapi sayang, mereka antimalu. Itu sebabnya, pola standar ganda diberlakukan untuk mendiskriminasikan dan menjauhkan kaum Muslim dari ajaran Islam. Persis aturan kakak kelas pada saat OSPEK siswa baru. Pasal 1: Kakak kelas selalu benar. Pasal 2: jika kakak kelas berbuat kesalahan, lihatlah pasal 1!
Untuk kasus jilbab, orang-orang kafir sampe bela-belain pake wewenang negara untuk melegalisasi larangan penggunaan jilbab. Seperti halnya Perancis, Presiden Jerman, Johannes Rau juga melarang guru Muslimah mengenakan jilbab saat mengajar (jangan-jangan mereka kebingungan juga bedain kerudung ama jilbab?). Oke deh, kita sebut saja pakaian muslimah.
Di Belgia, Menteri Dalam Negeri Patrick Dewael menegaskan keinginannya untuk melarang kerudung dan jilbab serta simbol-simbol agama lainnya tampil di sekolah dan institusi-institusi milik pemerintah sebagai-mana hal itu diterapkan Perancis. ( Eramus-lim.com , 12/01/2004).
Di Australia, salah seorang anggota parleman dari Partai Demokratik Kristen, Reverend Fred Nile mengusulkan pelarangan terhadap pemakaian penutup aurat dan jilbab bagi warga muslim di Aus-tralia, khususnya di New South Wales (21/11/2002) silam. Menurutnya, dengan pakaian itu bisa dimungkin-kan sebagai kedok para teroris menyimpan bahan peledak atau bom. ( Hidaya-tullah.com , 22/11/2002). Ini namanya paranoid atuh euy!
Sementara di Singa-pura, PM Lee Hsien Loon �anak dari Lee Kuan Yew, pendiri Singapura Modern� mengatakan dalam harian Berita Harian Malay, edisi 1 Desember 2003, bahwa pelarangan memakai jilbab termasuk dalam upaya perukunan dan penyempur-naan kehidupan masyarakat di Singapura. ( Eramus-lim.com, 09/12/2003 ).
Nggak cukup dengan kekuatan negara, pihak sekolah pun bikin larangan serupa. Seper-ti yang terjadi pada Lila dan Alma Levy yang diusir dari sekolah Henri Wallon yang berlokasi di daerah pinggiran utara Aubervilliers, Paris. Kebijakan itu diambil pihak sekolah dengan alasan kedua siswi berjilbab itu mengenakan pakaian �yang memamerkan ekstrimitas agama�. Muslimah itu bisa masuk mengikuti pelajaran di kelasnya, jika mereka mencopot hijabnya. ( Eramuslim.com , 26/09/2003).
Sobat muda muslim, dari paparan fakta di atas, tentu kita sependapat dan tidak ragu dengan kebenaran filman Allah:
�Tidak akan pernah ridha kepada engkau kaum Yahudi dan Nashrani hingga engkau mengikuti golongan (millah) mereka.� (QS al-Baqarah [2]: 120).
Jilbab bukan semata simbol keagamaan
Jacques Chirac boleh aja menganggap topi bundar Yahudi, atau tanda Salib sebagai simbol keagamaan yang bisa aja sembarangan dilepas. Tapi jilbab, nggak lah yauw!
Dalam al-quran surat an-N�r [24]: 31 dan Surat al-Ahzab [33]: 59 Allah telah memerin-tahkan dengan tegas, bahwa muslimah yang sudah aqil baligh (berakal sehat alias nggak gila dan sudah menstruasi) untuk mengenakan jilbab jika keluar rumah. Kewa-jibannya sama dengan perintah shalat lima waktu. Itu artinya, kalo nggak dikerjain, ya dosa. Sumpe lo!
Kewajiban ini juga dikuatkan oleh penuturan Ummu �Athiyah : �Rasulu-llah saw telah memerin-tahkan kepada kami untuk keluar (menuju lapangan) pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha; baik wanita tua, yang sedang haid, maupun perawan. Wanita yang sedang haid menjauh dari kerumunan orang yang shalat, tetapi mereka menyaksikan kebaikan dan seruan yang ditujukan kepada kaum Muslim. Aku lantas berkata, �Ya Rasulullah saw, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab. �Beliau kemudian bersabda, �Hendaklah salah seorang saudaranya meminjamkan jilbabnya.�
Dari hadits ini ada 2 point pemahaman yang bisa diambil. Pertama , semua muslimah disunnahkan untuk menghadiri sholat Idhul Adha, tapi harus memakai jilbab. Ditegaskan bahwa jika ada yang tidak memiliki jilbab, maka temannya harus meminjamkannya. Berarti jilbab itu wajib dipakai ketika keluar rumah.
Kedua , hadits di atas menyiratkan tentang jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian kesehariannya (yang biasa digunakan di dalam rumah). Karena ketika Ummu �Athiyah bertanya tentang seseorang yang tidak memiliki jilbab, tentu wanita tersebut bukan dalam keadaan telanjang, melainkan dalam keadaan memakai pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah yang tidak boleh dipakai untuk keluar rumah. Dan wanita yang tidak mempunyai jilbab harus meminjam kepada saudaranya. Jika saudaranya tidak bisa meminjamkannya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah.
Dari uraian hadits di atas, kita bisa simpulkan kalo jilbab itu bukan cuma simbol, melainkan kewajiban. Jadi nggak ada yang bisa nyuruh ngelepasin kalo lagi di luar rumah. Walaupun dilegalisasi UU Negara atau peraturan sekolah. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Setuju kan? Siip dah!
Melengkapi pengertian khimar dan jilbab
BTW, udah pada tahu kan seperti apa khimar dan jilbab yang syar’i itu? Bukannya kita meragukan, cuma kita takut masih ada yang keliru memahaminya. Soalnya ada yang memahami busana muslimah untuk di luar rumah itu asal menutup aurat. Pake kerudung yang dipadukan tangtop, kaos panjang plus celana jeans ketat. Kayak gitu mah pantasnya cuma di depan suami euy. Hehehe…
Ada juga yang memadukan kerudungnya dengan baju atas panjang nan longgar, dan bagian bawah berupa rok panjang atau celana panjang longgar yang biasa disebut kulot. Kita nggak menyalahkan, cuma ada baiknya kita sama-sama mencari tahu definisi jilbab itu secara syar’i. Oke?
Dalam kitab al-Mu’jam al-Wasith halaman 128, jilbab diartikan sebagai �Ats tsaubul musytamil �alal jasadi kullihi� (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau � Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal mil-hafah� (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian (rumah), seperti milhafah /baju terusan), atau � al-Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah� (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).
Dari keterangan hadits yang diriwayatkan Ummu �Athiyah dan pengertian dalam kamus al-Mu’jam , ternyata yang maksud jilbab adalah kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah-mula`ah ) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Selain itu, jilbab juga harus terbuat dari kain yang tidak transparan dan tidak menampakkan lekuk tubuh.
Adapun khimar , syariat telah mewajibkan kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan 3 lubang baju di dada. Semoga pengertian ini bisa menambah wawasan biar nggak misspersepsi . Maksud hati menutup aurat, ternyata belum sempurna. Sayang kan?
Tunjukkin identitas kita!
Bener sobat, kita kudu berani tunjukkin identitas kita sebagai muslim dan muslimah. Ngikutin aturan Allah dalam setiap perbuatan maupun omongan yang keluar dari mulut kita. Nggak usah ragu bin malu. Kita kudu takut ama Allah dalam menjalankan perintah manusia, jangan ngeper ama manusia dalam menjalankan perintah-Nya. Oke?
Tata cara berpakaian seseorang menjadi salah satu identitas yang paling gampang diliat. Untuk yang satu ini, udah pasti seorang muslimah akan selalu menjaga kehormatannya dengan balutan busana yang menutup aurat nan sempurna. Di tengah hantaman badai trend fashion yang serba terbuka, full fresh body dan irit bahan, dia tetep PD mengenakan khimar dan jilbab di tempat-tempat umum seperti di sekolah, kampus, pasar, kantor, pabrik, di jalanan, de el el.
Cemoohan, kata-kata sinis, atau pelecehan sering menghampiri sodari kita hanya karena mereka berjilbab. Bahkan sampai diskriminasi berkedok undang-undang negara dan peraturan sekolah. Nggak sedikit sodari kita yang tetep istiqomah harus mengalami PHK dari tempatnya bekerja, skorsing, termasuk pengusiran oleh pihak sekolah.
Tapi jangan takut, Allah akan membayar mahal untuk keisti-qomahan mereka dan setiap muslimah yang mengikuti jejaknya. Sabda Nabi saw.: �Sesung-guhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata,’Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka ?� Rasululah saw. menjawab,�Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).� ( HR Abu Dawud, dengan sanad hasan )
Sobat muda muslim, mari kita sama-sama mengokohkan keistiqomahan kita dengan aturan Allah. Caranya? Bisa dimulai dengan mengkondisikan lingkungan sekitar kita. Bergaul dengan teman-teman yang mampu mengingat-kan kita saat lengah, memperdalam Islam melalui kajian rutin, ber- taqarrub ilallah dengan ibadah wajib dan sunnah, serta berdoa agar Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk tetep stay tune dengan aturan-Nya sampai ajal menjemput.
Tak lupa juga untuk gencar berdakwah demi tegaknya khilafah yang akan melindungi Islam dan kaum Muslim di seluruh dunia dari makar musuh-musuh Islam.
Oya, kini muslimah SMU kelas tiga diperbolehkan menggunakan foto berkerudung siswi SMU untuk dipajang di STTB yang sebelumnya sering jadi masalah. Kebolehan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 1177/C/PP/2002 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi. ( smu-net.com , 09/02/2004).
Buat remaja muslimah, �Maju terus pan-tang mundur!� Serukan dengan lantang: �Islam agamaku, Jilbab identitasku!� [hafidz]
0 komentar:
Posting Komentar