"Menyegarkan Kembali Pemahaman Hukum Qunut Subuh"

Bagaimanakah hukum qunut dalam sholat subuh? Benarkah hadits tentang qunut subuh telah di nasakh, haitsnya dhoif, dhoif jiddan, mungkar, dll.. bagaimanakah penjelasanya?

Jawab…

Pembahasan Qunut subuh adalah perkara khilafiyah, dikalangan fuqoha’ ada perbedaan pendapat yang masing-masing didasarkan pada dalil syar’i.  Adalah terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa qunut subuh bukan termasuk khilafiyah, bahkan mengatakan qunut subuh adalah bid’ah.

Berikut adalah pemetaan secara umum pendapat para ulama tentang qunut subuh
  • Ats-tsauri dan abu hanifah berpendapat :
وَلَا يُسَنُّ الْقُنُوتُ فِي الصُّبْحِ ، وَلَا غَيْرِهَا مِنْ الصَّلَوَاتِ ، سِوَى الْوِتْر
qunut tidak disunnahkan saat subuh, dan tidak pula pada shalat lainnya, kecuali hanya witir[1]
Pedapat ini juga diikuti imam ahmad bin hanbal, dan ulama-ulama yang mengikuti beliau.

  • Imam Malik, Ibnu Abi Laila, Al Hasan Bin Shalih, dan Asy Syafi’i berpendapat
يُسَنُّ الْقُنُوتُ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، فِي جَمِيعِ الزَّمَانِ
Disunnahkan qunut subuh pada semua zaman[2]

  • Ali Bin Ziyad berpendapat wajib qunut shubuh, yang meninggalkan shalatnya fasid (rusak)[3]
  • Attahawi berpendapat qunut shubuh ditinggalkan, krn dlm shahih bukhari ada rwyt bhw qunut itu dilakukan saat subuh dan maghrib, sementara qunut maghrib sdh disepakati dinasakh, sehingga qunut shubuh dihukumi sama[4]

Berikut  beberapa rujukan (maraji’) beberapa kitab yang membahas permasalahan qunut subuh
  • Al Mughni karya ibn Qudamah (w 620H), juz 3 hal 368-370
  • 'Aunul Ma'bud syarh sunan abi dawud juz 4 hal 222-223
  • Al Badrul Munir, karya Ibn Almulqin (w 804H)  juz 3hal 620-627 
  • al majmu' Karya An Nawawi juz 3 504 – 505
  • alqoulul mabtut fii shohhati hadiitsi sholati ashshubhi bil qunuut karya hasan ‘ali as saqof[5]

Definisi Qunut
Secara bahasa qunut mempunyai banyak makna. Berikut makna-makna qunut secara bahasa
  • Qunut bermakna ta’at  (الطَّاعَةُ) : seperti firman Allah    
وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ  [الأحزاب/35
Laki-laki yang ta’at dan wanita yang ta’at

  • Qunut bermakna Diam (السُّكُوتُ) : seperti dalam firman Allah
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ [البقرة/238]
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dalam keadaan diam

Terkait asbabul nuzul ayat ini, Dari Zaid ibnu Arqam yang menceritakan bahwa di zaman Nabi Saw. seorang lelaki biasa berbicara dengan temannya untuk suatu keperluan di dalam salat, hingga turunlah firman-Nya:   وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Kemudian kami diperintahkan agar diam. Hadis ini diriwayatkan oleh  Jamaah selain Ibnu Majah melalui berbagai jalur, dari Ismail[1].
  • Qunut bermakna berdo’a dalam keadaan berdiri (الدُّعَاء في حال القيام
Inilah makna yang dipakai dalam hadits, seluruh hadits yang terdapat kata qunut bermakna الدُّعَاء في حال القيام  kecuali ada qorinah yang menunjukkan makna lain
  • Qunut bermakna berdiri lama (طول القيام)
  • Qunut juga bermakna sholat (الصلاة)

Dari makna-makna qunut diatas, para fuqoha’ sepakat bahwa yang dimaksud qunut dalam hadits bermakna الدُّعَاء في حال القيام (doa dalam kondisi berdiri)  kecuali ada qorinah yang menunjukkan makna lain.

Hukum Qunut Subuh
Hukum qunut subuh adalah sunnah, dilakukan setelah ruku’ pada rakaat kedua. Ada beberapa dalil yang dijadikan dasar tentang disunnahkannya qunut subuh, dalil2 tsb adalah;

1.      Kenyataan bahwa Nabi melakukan qunut subuh
Sesungguhnya fakta bahwa Nabi melakukan qunut subuh adalah kenyataan yang tidak bisa dibantah. Seluruh fuqoha’ sepakat bahwa Nabi pernah melakukan qunut subuh. Yang menjadi perbedaan diantara fuqoha’ adalah apakah qunut subuh itu dinasakh ataukah tidak? Sedangkan fakta bahwa Nabi pernah melakukan qunut subuh, semua fuqoha’ sepakat bahwa Nabi pernah melakukannya. Dalil tentang Nabi melakukan qunut subuh sangat banyak, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh bukhori
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَقَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ فَقِيلَ لَهُ أَوَقَنَتَ قَبْلَ الرُّكُوعِ قَالَ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا
Dari Muhammad ibn sirin berkata: Anas bin malik ditanya’, apakah Nabi saw melakukan qunut dalam sholat subuh? Anas menjawab : “ya”, kemudian beliau ditanya lagi, apakah qunut dilakukan sebelum ruku’? anas menjawab : ”sebentar sesudah ruku”[1](HR Bukari)
Hadits diatas adalah dalil yang sangat jelas-sejelas mentari disiang hari- yang menunjukkan bahwa Nabi melakukan qunut dalam sholat subuh.

Hadits diatas juga dikuatkan oleh banyak hadits lain, diantaranya
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَأُصِيبُوا فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَدَ عَلَى شَيْءٍ مَا وَجَدَ عَلَيْهِمْ فَقَنَتَ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَيَقُولُ إِنَّ عُصَيَّةَ عَصَوْا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Dari Anas Ra bahwasanya Nabi mengutus utusan khusus (untuk berdakwah) yang disebut alqurra’ lalu mereka dibunuh, maka aku tidak melihat Rasulullah sangat sedih sebagaimana sedihnya beliau terhadap sahabat itu, maka beliau berqunut selama 1 bulan dalam sholat subuh, lalu beliau mengatakan sesungguhnya kabilah ‘ushoyyah telah membangkang Allah dan Rasul-Nya[2] (HR Bukhori)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَى كَانَ الْقُنُوتُ فِي الْمَغْرِبِ وَالْفَجْرِ
Dari anas bin malik berkata bahwasanya qunut dilakukan dalam sholat magrib dan subuh[3] (HR Bukhori)

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ
Dari al Baraa’ bin ‘Azib bahwasanya Nabi melakukan qunut pada saat sholat subuh dan magrib[4] (HR At Tirmidzi)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : وَاللَّهِ لأَنَا أَقْرَبُكُمْ صَلاَةً بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِى الرَّكْعَةِ الأَخِيرَةِ مِنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَعِشَاءِ الآخِرَةِ ، وَصَلاَةِ الصُّبْحِ بَعْدَ مَا يَقُولُ :« سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ
Dari abu hurairoh ra. Berkata : Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling dekat (mirip) sholatnya dengan Rasulullah daripada kalian. Maka kemudian abu hurairoh berqunut pada rokaat terakhir dari sholat dhuhur, isya, dan subuh setelah mengucapkan sami’allahuliman hamidah, lalu ia mendoakan kebaikan bagi orang-orang mukmin dan melaknat orang-orang kafir[5] (HR Baihaqi)

Hadis-hadis diatas menunjukkan secara jelas bahwa qunut subuh benar-benar telah dilakukan Rasulullah saw, dan bukan perkara yang diada-adakan. Merupakan perkataan yang bathil yang mengatakan bahwa qunut subuh adalah bid’ah..

2.     Riwayat bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan qunut subuh sampai wafat
Imam ahmad  meriwayat hadis dari anas bin malik bahwasanya Rasulullah selalu melakukan qunut sampai meliau wafat.
 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Dari Anas bin malik berkata : Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan qunut subuh sampai beliau meninggal dunia[1] (HR Ahmad) 
Kata مَا زَالَ bermakna terus menerus, kata   زَالَbermakna bergeser, sedangkan مَا adalah maa nafi’ yang bermakna tidak. Sehingga kata مَا زَالَ bermakna tidak bergeser/tidak meninggalkan/terus menerus/senantiasa.
Hadits diatas dengan jelas menunjukkan bahwa Nabi senatiasa melakukan qunut dalam sholat subuh sampai beliau wafat.


Ulasan tentang  Kritikan terhadap dalil-dalil yang digunakan untuk mensunnahkan  qunut subuh

a) Hadits tentang qunut subuh telah dinasakh (dihapus)
Diantara kaum muslimin yang berpendapat bahwa qunut subuh telah dinasakh berdasarkan hadits
 عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Dari Anas bahwasanya Rasulullah saw melakukan qunut selama sebulan penuh mendoakan keburukan atas kampung-kampung dari kampung arab, kemudian meninggalkanya[1] (HR Muslim)

Hadis diatas menunjukkan bahwa, sebelumnya Nabi melakukan qunut selama sebulan, kemudian beliau meninggalkanya ثُمَّ تَرَكَهُ. Karena Nabi meninggalkannya, maka qunut subuh dianggap telah dinasakh.
           
Bantahan
Sebelum membahas apakah qunut subuh dinasakh atau tidak? Terlebih dahulu kita harus mengetahui apa definisi  tentang Nasakh serta syarat-syaratnya.
Menurut syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab syakhsiyah juz 3, nasakh didefinisikan
النسخ هو إبطال الحكم المستفاد من نص سابق بنص لاحق
Nasakh adalah membatalkan hukum yang didapatkan  dari nash terdahulu dengan nash yang berikutnya[2]
                                                            
Contoh naskh seperti dalam hadits
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها
aku telah melarang kalian untuk ziarah kubur maka sekarang berziarahlah[3]
(HR Alhakim)
Hadits ini menunjukkan bahwa dulu Nabi melarang ziarah kubur, tapi kemudian Nabi menasakhnya dengan kata ألا فزوروها (ziarahilah sekarang). Dari sini dapat diketahui bahwa نص سابق adalah hadis Rasulullah yang melarang ziarah kubur yang dinasakh oleh نص لاحق , yaitu hadis riwayat alhakim diatas.

Syarat nasakh

  •       نص لاحق )nash kemudian) harus mengandung dalalah (peninjukkan makna) yang jelas bahwa ada nasakh. Bukan hanya dengan sekedar tampak adanya pertentangan antara dua dalil itu berarti salah satu menasakh yang lain, karena kadang-kadang masih mungkin untuk mengkompromikan keduanya sehingga tidak terjadi pertentangan. Nasakh  adalah pembatalan hukum dan pengabaian nash, tentu memadukan dua dalil lebih diprioritaskan  dibanding nasakh dan pengabaian. Karena  sungguh pengabaikan (nash) dan nasakh itu menyalahi pokok, dan yang menyalahi pokok tersebut harus ada penjelasan. Atas dasar itu maka pembatalan hukum yang terdahulu itu tergantung pada  adanya dalalah yang jelas, yang menunjukkan bahwa dalil tersebut itu dinasakh. Baik dalalahnya itu الصريح (jelas) atau dengan qorinah, atau diantara dua nash tersebut terjadi pertentangan yang tidak mungkin dipadukan. 
      Contoh semata-mata pertentangan tapi tidak bisa difahami sebagai nasakh, di Qur’an dinyatakan bahwa nikah itu   maksimal 4 istri, dan af’al Nabi telah menikahi 4 istri,  hal ini tidak bisa difahami bahwa af’al Nabi telah menasakh ayat alqur’an. Jadi, semata-mata pertentangan tdk bisa dikatakan nash 1 telah menasakh nash yang lain
  • Sesuatu yang dinasakh harus terdahulu. Hal ini merupakan konsekwensi logis dari nasakh. Karena tidak mungkin  nash terdahulu menasakh naskh yang kemudian.

Pada hadis riwayat muslim dari anas diatas, kata ثُمَّ تَرَكَهُ sama sekali tidak ada qorinah yang menunjukkan adanya nasakh terhadap qunut subuh. Hal ini dikarenakan ada riwayat yang lain yang menjelaskan makna ثُمَّ تَرَكَهُ tersebut. Maksud daru ثُمَّ تَرَكَهُ tidak terlepas dari 2 hal:
1)      Meninggalkan qunut selain subuh (Dhuhur, ashar, maghrib, dan Isya). 
Dalil yang menunjukkan bahwa makna dari ثُمَّ تَرَكَهُ adalah meninggalkan qunut selain subuh berdasarkan hadist riwayat baihaqi
عن أنس ، « أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت  شهرا يدعو عليهم ، ثم تركه ، فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Dari Anas : bahwasanya Rasulullah saw berqunut selama satu bulan mendoakan buruk bagi mereka, kemudian meninggalkannya. Adapun pada saat subuh maka beliau senantiasa berqunut sampai beliau meninggal dunia[1] (HR Baihaqi)

Hadits ini menunjukkan bahwa maksud ثم تركه adalah meninggalkan qunut selain subuh berdasarkan dalil فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا (Adapun pada saat subuh maka beliau senantiasa berqunut sampai beliau meninggal dunia)

Penjelasan diatas sama peris seperti penjelasan hadis dari ‘aisyah yang diriwayatkan oleh imam muslim
عَن عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ
Dari ‘aisyah istri Nabi saw berkata “solat itu difardhukan dua rakaat dua rakaat pada saat bermukim maupun safar, maka solat safar (jumlah rakaatnya) dibiarkan, dan ditambah (jumlah rakaatnya) pada sholat bermukim[2] (HR Muslim) 
Menurut ‘aisyah, dahulu sholat 5 waktu itu jumlahnya 2 rakaat – 2 rakaat, tapi kemudian pada shalat bermukim rakaatnya ditambah, sedangkan pada saat safar dibiarkan tetap (qashar). Kata وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ bermakna umum, secara lafadz memungkinkan dimaknai semua sholat rakaatnya ditambah. Tepi ada nash lain yang menunjukkan bahwa yang ditambah rakaatnya adalah sholat dhuhur, asar dan isya’. Hal ini sama persis dengan lafadz ثُمَّ تَرَكَهُ pada hadis anas diatas. Bahwa yang yang ditinggalkan adalah qunut selain subuh, karena ada nash lain yang menunjukkan itu.
2)      Meninggalkan mendoakan buruk 
Diantara fuqoha’ ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud ثم تركه adlah meninggalkan doa buruk berdasarkan hadist riwayat bukhori
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ مِنْ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِنْ الْفَجْرِ يَقُولُ اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلَانًا وَفُلَانًا وَفُلَانًا بَعْدَ مَا يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ
{ لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ إِلَى قَوْلِهِ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ }
Rasulullah saw ketika mengangkat kepalanya setelah ruku’ dari rakaat terakhir sholat subuh berdo’a “ya Allah laknatlah sifulan, sifulan dan sifulan” setelah membaca سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ maka turunlah firman Allah لَيْسَ لَكَ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ[1]  (tidak ada wewenang bagimu untuk mendoakan buruk bagi mrk) (HR Bukhori) [2] 
Hadits diatas menunjukkan bahwa sebelumnya Nabi melakukan qunut dengan mendoakan buruk bagi orang-orang tertentu, tapi kemudian Allah melarangnya mendoakan buruk. Maka kemudian Nabi berhenti/meninggalkan dari mendoakan buruk orang tertentu.
Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa qunut subuh tidak dinasakh, karena bertentangan dengan konsep nasakh dan sangat mungkin dikompromikan dengan dalil yang lain.


ulasan atas Kritikan terhadap hadis anas
Sebagian ulama yang menolak sunnahnya qunut subuh dengan mengkritik hadis anas yang berbunyi
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Dari Anas bin malik berkata : Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan qunut subuh sampai beliau meninggal dunia[1] (HR Ahmad) 

Diantara ulama yang mengkritik hadis anas di atas adalah syaikh nashruddin al Albani dalam kitabnya yang berjudul
سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في الأمة 
Dalam kitabnya tersebut, Syaikh al Albani menulis
" ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت في صلاة الغداة حتى فارق الدنيا " .
منكر[2]
Hadis mungkar, berbeda dengan dhoif atau maudlu’. Didalam ilmu hadis yang dimaksud hadis mungkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh perowi dhoif dan matannya bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan dari perowi yang lebih tsiqoh. Lawan hadits mungkar adalah hadits ma’ruf. Artinya, hadis ma’ruf adalah hadis yang diriwayatkan oleh perowi tsiqoh yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan perawi dhaif.
Sebelum membahas kritikan syaikh al Albani, perlu ditekankan bahwa menilai kualitas sebuah hadis adalah perkara ijtihadiyah. Itulah sebabnya banyak sekali ikhtilaf dikalangan ulama hadits tentang menilai kualitas hadis. Karena menilai hadis terkait dengan tsqofah menerima berita yang didasarkan pada dalil
إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُواإِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا 
jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (QS alhujurat : 6)
ayat diatas merupakan dasar utama dalam menerima berita yang dikaitkan dengan nash-nash yang lain. Kemudian para ulama hadis menyusun kriteria orang-orang yang bisa diterima riwayatnya. Ada ulama yang menetapkan syarat-syarat yang ketat, ada yang sangat longgar, ada juga yang moderat. Karena menentukan syarat-syarat ditrima tidaknya sebuah riwayat adalah perkara ijtihad, maka syara’ menetapkan hukum asal setiap muslim adalah mujtahid. Jika tidak mampu berijtihad, maka diperbolehkan taqlid dengan taqlid yang syar’i, tidak boleh taqlid buta.


Dasar kritikan syaikh al Albani
Menurut syaikh al Albani, masalah utama hadits anas diatas adalah adanya perowi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi (أبي جعفر الرازي) yang dikritik oleh banyak ulama hadis. Berikut daftar perkataan ulama yang mengkritik Abu Ja’far Ar-Razi menurut syaikh al Albani
Imam ahmad dan an Nasa’i         : ليس بالقوي (tidak kuat)
Abu zur’ah                                     : يهم كثيرا (sering keliru)
Al Falas                                          : سييء الحفظ (buruk hafalannya)
Ibnu hibban                                   : يحدث بالمناكير  (meriwayatkan hadis2 mungkar)
Ibnu al madini                               : كان يخلط (mencampuradukkan/mengacaukan)
Ibnu Hajar                                     : صدوق سييء الحف  (jujur, buruk hafalanya)
Ibnu al jauzi dan syaikhul islam ibn taimiyah juga termasuk yang mendho’ifkan.
Adapun mengapa dikatakan hadis mungkar, menurut syaikh al Albani adalah karena bertentangan dengan 2 hadis shohih, yaitu :
" أن النبي صلى الله عليه وسلم كان لا يقنت إلا إذا دعى لقوم أودعى على قوم "
Bahwasanya Nabi saw tidak berqunut kecuali mendoakan kebaikan suatu kaum, atau mendoakan keburukan suatu kaum (HR Ibn Huzaimah)
Dan hadis
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقنت في صلاة الصبح إلا أن يدعولقوم،أوعلى قوم
Rasulullah saw tidak berqunut dalam solat subuh kecuali mendoakan kebaikan suatu kaum, atau mendoakan keburukan suatu kaum
Inilah dasar syaikh al Albani mengatakan hadis anas bahwa Nabi melakukan qunut subuh sampai beliau wafat adalah mungkar.


Bantahan kritikan syaikh al Albani
Jawaban terhadap kritikan syaikh al Albani bisa dibaca dalam kitab qoulul mabtut (القول المبتوت) karya syaikh hasan as saqof. Kitab ini khusus ditulis untuk menjawab kritikan syaikh al Albani terhadap hadis anas. Berikut ringkasanya

Kritikan utama syaikh hasan as asqof adalah syaikh al Albani dianggap tidak adil karena hanya menyebut Jarh Abu Ja’far Ar Razi. Kenapa yang disebut hanya statmen yang menunjukkan lemahnya Abu Ja’far Ar Razi, kenapa tidak dinukil pendapat ulama yang mentsiqohkan Abu Ja’far Ar Razi? Dan juga tidak dijelaskan apa alasan kelemahanya?.

Pendapat ulama yang menstiqohkan Abu Ja’far Ar Razi
Imam An-Nasa’I                : ليس به بأس (tidak apa-apa)[1]
Abu Hatim                         : …… ، يكتب حديثه (tidak sangat kuat, tapi hadisnya di tulis)
Ibn ‘adiy                            :  صَدُوق (jujur, dan hadisnya lurus)
Imam Ahmad                     : صَالح الحَدِيث (sholih hadisnya)[2]
Ibn Al madiniy                   : ثِقَة وَهُوَ يغلط فِيمَا يروي عَن مُغيرَة (tsiqoh, mengacaukan hadis ketika meriwayatkan hadis dari mughiroh)

Hasan as saqof juga mengkritik statmen yang mengatakan tidak ada satupun ahli hadis yang menerima Abu Ja’far Ar Razi, beliau mengatakan كذب مردود (Dusta yang tertolak). Kenapa? Karena ternyata bnyak ulama’ ahli hadis yang menshohihanya. Diantaranya Asy-Syafi’I, al hakim, adz dzahabi, albaihaqi, an nawawi, alhafidz abu ‘abdillah albalkhi, Albaghowi, ibn almulqin, alhafidz al hazimi, ibn daqiqil ‘ied, ibn ash sholah, dll. Inilah alasanya kenapa dikatakan syaikh al Albani tidak adil karena dianggap menyembunyikan pendapat ulama’-ulama’ yang mentsiqohkanya.

Memang benar bahwa Abu Ja’far Ar Razi diperbincangkan dari segi hafalanya, tapi tidak bisa dibantah bahwa beliau adalah laki-laki yang jujur. Tidak boleh secara mutlak menolak hadis Abu Ja’far Ar-Razi hanya karena diperbincangkan hafalanya. Hal itu dikarenakan ada perbedaan besar antara kelemahan seorang perawi dari segi hafalan (kedhabitan) dengan kelemahan seorang perawi dari segi keadilan ('adalah). Jika seorang perawi telah dihukumi lemah dari segi keadilan maka bisa diterima secara langsung bahwa hadisnya harus ditolak.  Sebab dalam kondisi ini boleh jadi dia berdusta meriwayatkan hadis dari Rasulallah. Namun jika kelemahan ini dari segi kedhabitan maka cacatnya hanyalah dari segi kemungkinan membalik, menukar, menambah,mengurangi dan semisalnya bukan dari aspek dusta-tidak.

Dijelaskan bahwa, Abu Ja’far Ar Razi tidak bisa diterima hadisnya jika meriwayatkan dari Mughiroh, ini yang tidak dijelaskan dari syaikh al Albani. Dan hadis riwayat anas diatas, Abu Ja’far Ar Razi tidak meriwayatkan dari Mughiroh tetapi meriwayatkan hadis dari Ar Rabi’. Berikut hadis lengkapnya

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي الرَّازِيَّ عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا[3]

Jelaslah bahwa hadis anas diatas adalah hadis shohih yang bisa dijadikan sebagai hujjah.

Mungkin akan timbul pernyataan
“dalam kaidah ilmu hadis, jika ada perowi yang diperselisihkan yang satu mendho’ifkan dengan menyebutkan alasan ddho’ifkanya, yang satu mentsiqohkan, maka harus diambil yang mendhoi’ifkanya”.
Jawabanya adalah, pernyataan tersebut benar tapi tidak mutlak. Harus ditempatkan pada kasus-kasus perowi yang berkaitan dengan penilaian itu. Kenapa? karena alangkah banyaknya perowi yang dijelaskan kelemahanya sedangkan ulama’ yang lain menghukumi tsiqoh, dan itu yang banyak diterima oleh ulama. Syaikh al Albani sendiri-menurut syaikh hasan as saqof- sering menerima hadis dari perowi yang dikritik dengan kritikan yang dijelaskan, tetapi syaikh al Albani menerimanya dan memasukanya menjadi hadis shohih. Bahkan imam Adz-Dzahabi mengarang sebuah kitab khusus yang membahas masalah ini dengan judul
معرفة الرواة المتكلم فيهم بما لايوجب الرد
(mengetahui Perawi yang diperbincangkan karena sebab yang tidak mengharuskan ditolak)
Diantara contoh yang nyata adalah, ibn abi hatim menyatakan bahwa albukhori adalah perowi yang matruk. Meskipun beliau juga menjelaskan alasanya kenapa dikatakan matruk, tapi ulama sepakat meninggalkan pendapat Ibnu Abi Hatim ini.

Termasuk statmen bahwa Abu Ja’far Ar Razi meriwayatkan hadis-hadis mungkar, tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak riwayatnya secara mutlak. Alasannya adalah ada seorang perowi yang bernama Barid ibn ‘abdillah (بريد بن عبد الله) yang masyhur dengan riwayat-riwayat mungkarnya, tapi telah diterima oleh kutubus sittah. Dari penjelasan ini menunjukkan bahwa perowi yang diperbincangkan tidak secara mutlak ditolak hadisnya. Apalagi Abu Ja’far Ar Razi telah dijelaskan kestiqohanya oleh banyak ‘ulama hadis.

Itulah jawaban dari kritikan syaikh al Albani terhadap hadis anas. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca dalam kitab qoulul mabtut karya hasan as saqof atau dalam kitab Al-badrul munir.

Beberapa pemahaman lain dari hadis anas dan jawabanya
Bagaimana jika hadis anas ini difahami bahwa qunut yang dilakukan Nabi adalah hanya pada saat terjadi bencana (nazilah)? Hal ini tidak bisa terima, karena tidak ada qorinah yang menunjukkan itu adalah qunut nazilah. Dan sangat tidak logis menurut akal sehat jika Nabi terus menerus melakukan qunut nazilah sampai wafat.
Bagaimana jika hadis anas ini difahami bahwa qunut yang dilakukan adalah طول القيام (berdiri lama)? Hal ini tidak bisa ditrima, karena ma’na asal qunut dalam hadis adalah الدُّعَاء في حال القيام , dan tidak ada qorinah yang menunjukkan طول القيام.


3.      Khulafaur Rasyidin melakukan qunut
عن العوام بن حمزة قال " سألت أبا عثمان عن القنوت في الصبح قال بعد الركوع قلت عمن قال عن أبى بكر وعمر وعثمان رضي الله تعالي عنهم " رواه البيهقي وقال هذا إسناد حسن
عن سعيد بن عبد الرحمن بن أبزى عن أبيه قال : صليت خلف عمر بن الخطاب رضي الله عنه صلاة الصبح فسمعته يقول بعد القراءة قبل الركوع : ( اللهم إياك نعبد ولك نصلي ونسجد وإليك نسعى ونحفد نرجو رحمتك ونخشى عذابك إن عذابك بالكافرين ملحق اللهم انا نستعينك ونستغفرك ونثي عليك الخير ولا نكفرك ونؤمن بك ونخضع لك ونخلع من يكفرك . قلت : وهذا إسناد صحيح .
[إرواء الغليل 2/ 171]
عَنْ عَبْدِ الرحمنِ بْنِ مَعْقِلٍ ، قَالَ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ رَجُلاَنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَلِيٌّ ، وَأَبُو مُوسَى.
[مصنف ابن أبي شيبة 2/ 311]


Beberapa permasalahan dan jawabanya                                                       
Ada riwayat yang mengatakan bahwa qunut adalah muhdats (sesuatu yang baru dlm agama)
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي يَا أَبَةِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ هَا هُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ قَالَ أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ
Dari abi malik al-asyja’iy berkata, aku bertanya pada ayahku, wahai ayahku sesungguhnya engkau sholat dibelakang Rasulullah saw, abu bakar, umar, ustman dan ‘ali bin abi tholib di kuffah selama 5 tahun, apakah mereka berkqunut? Ayahku menjawab “wahai ayahku, itu perkara yang baru”.
Hadis ini bukan hadis marfu’, tapi mauquf. Itu hanya perkataan sahabat yang merespon dari pertanyaan anaknya tentang pengalaman pribadinya. Jadi tidak bisa dijadikan dalil.
Adapun lafadz yang يَقْنُتُونَ masih umum. Tidak bisa difahami bahwa itu qunut subuh. Bisa jadi yang dimaksud adalah qunut dalam sholat 5 waktu, atau qunut yang lain. Jadi masih mungkin untuk dikompromikan.
Jika tidak bisa dikompromikan, maka harus ditarjih mana yang lebih kuat. Dalam kitab-kitab perowi, ayahnya abi malik adalah orang Kufah. Sedangkan riwayat tentang qunut subuh diriwayatkan dari sahabat madinah seperti anas bin malik dan abu hurairah. Jadi  riwayat dari sahabat madinah lebih kuat, meskipun keduanya sahabat yang adil. Tarjih seperti ini sama dengan yang dilakukan para ulama terhadap hadis dari ibnu abbas dengan hadis dari maimunah (sama-sama di shahih muslim). Ibnu abbas mengatakan bahwa Rasulullah menikahi maimunah sebelum tahallul, sedangkan maimunah meriwayatkan dinikahi Rasulullah setelah tahallul. Para ulama’ sepakat menerima riwayat dari maimunah dan menolak riwayat ibnu abbas karena riwayat dari maimunah dipandang lebih kuat karena sebagai pelaku.
Bagaimana dengan riwayat ibnu abbas bahwa qunut subuh adalah bid’ah?
عَن ابْن عَبَّاس قَالَ الْقُنُوت فِي الصُّبْح بِدعَة
Dari ibnu ‘abbas berkata “qunut subuh adalah bid’ah”
Menurut albaihaqi isnadnya dho’if. didho’ifkan juga oleh syaikh al Albani. Disamping itu juga bertentangan dengan riwayat yang menunjukkan ibnu ‘abas berQunut.
Bagaimana dengan hadis dari ibnu mas’ud?
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : مَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنْ صَلَوَاتِهِ
Dari ibnu mas’ud berkata “Rasulullah tidak pernah berqunut pada sesuatupun dari sholatnya (HR Albaihaqi)
Albaihaqi menjelaskan, didalamnya ada perowi yang bernama مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ السُّحَيْمِىُّ  dan dia matruk. Sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan dasar.
Bagaimana dengan riwayat abi mijlaz?.
عَنْ أَبِى مِجْلَزٍ قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ ، فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ : لاَ أَرَاكَ تَقْنُتُ. قَالَ : لاَ أَحْفَظْهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا.
Dari abi mijlazi berkata : aku sholat subuh bersama ibn umar maka dia tidak qunut, aku bertanya kepada ibn umar : aku tidak melihat engkau melakukan qunut? Ibn umar menjawab “aku tidak mengingatnya seorangpun dari sahabat kami” (HR Baihaqi)
Jawabanya adalah, pernyataan ibn umar tidak bertentangan dengan hadis yang menjelaskan qunut subuh. Karena lupanya sahabat itu perkara yang wajar, apalagi kalau sudah tua. Banyak riwayat yang ditanya sesuatu sebelumnya ingat kemudian lupa.
Bagaimana dengan riwayat ummu salamah?
عن  أم سَلمَة مَرْفُوع : " نهَى عَن الْقُنُوت فِي الصُّبْح "
Dari ummu salamah secara marfu’ “(Rasulullah) melarang qunut subuh”
Menurut an Nawawi ada 3 perowi dlm hadis tersebut yang dhoif. Mereka adalah محمد بن يعلي,  عنبسة بن عبد الرحمن,  dan   عبد الله بن نافع
Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa qunut subuh termasuk mperkara khilafiyah. Bahkan pendapat yang mengatakan sunnahnya qunut subuh adalah lebih kuat disbanding yang lain. Maka terlalu berlebihan jika ada orang yang mengatakan qunut subuh adalah bid’ah. Mengatakan qunut subuh adalah bid’ah, sama saja dengan mengatakan orang yang melakukan qunut subuh adalah pelaku bid’ah, dan menuduh orang yang menshahihkan hadis qunut subuh (seperti Asy-Syafi’I, al hakim, adz dzahabi, albaihaqi, an nawawi, alhafidz abu ‘abdillah albalkhi, Albaghowi, ibn almulqin, alhafidz al hazimi, ibn daqiqil ‘ied, ibn ash sholah, dan ulama’-ulama’ yang sepaham denganya) sebagai penyebar bid’ah. Na’udzubillahi minzalik.
Wallahu a’lam bishshowab.



[1] المغني - (ج 3 / ص 368)

[2] ibid

[3]

[4]
[5] Kitab khusus yang membahas keshahihan hadits qunut subuh, saya lampirka
[6]
المسند (4/368) وصحيح البخاري برقم (1200 ، 4534) وصحيح مسلم برقم (539) وسنن أبي داود برقم (949) وسنن الترمذي برقم (2986) وسنن النسائي الكبرى برقم (11047 
[7] (87/4) - صحيح البخاري
[8] (2/20) - صحيح البخاري
[9] (90/4) - صحيح البخاري
[10] (167/2) - صحيح البخاري
[11] (198/20 - السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي
[12] (242/25) - مسند أحمد
[13] (443/3) - صحيح مسلم
[14] (271/3) - تقي الدين النبهاني/ الشخصية الإسلامي
[15] (532/1) - المستدرك على الصحيحين للحاكم مع تعليقات الذهبي في التلخيص
[16] (370/1) - السنن الصغير للبيهقي
[17] (459/3) - صحيح مسلم
[18] Al imron ayat 128
[19] (167/12) - صحيح البخاري
[20] (242/25) - مسند أحمد
[21] (384/3) - سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في الأمة
[22] Riwayat lain dari an nasa’I, berbeda/bertentangan dengan yang disampaikan al-albani
[23] Komentar imam ahmad ini juga bertentangan dengan komentar imam ahmad yang disampaikan al albani sebelumnya. Tapi riwayat imam ahmad yang mengatakan bahwa abu ja’far ar raji adalah sholih hadisnya, dipandang lebih kuat. Hal ini dikarenakan imam ahmad menganbil riwayat abu ja’far ar razi dalam musnadnya, padahal imam ahmad tidak akan memasukkan hadis dari orang yang beliau anggap dho’if.

sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=226233064069462

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
© K4ng Thowil | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger
back to top